Berdasarkan data Kemnaker terdapat 19 Provinsi yang telah
menetapkan UMP 2015 secara tepat waktu yaitu 1 November 2015, 10
Provinsi yang belum dan terlambat menetapkan UMP 2015 sedangkan 4
Provinsi tidak menetapkan UMP melainkan menetapkan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK).
Provinsi yang telah menetapkan UMP 2015 tepat waktu adalah Aceh,
Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu,
Banten, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku. Oleh karenanya, Kemnaker menerjunkan tim asistensi ke provinsi-provinsi
yang belum menetapkan UMP untuk mempercepat penetapan UMP 2015, agar dapat memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha, tegas Menaker Muh Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Senin (3/11).
Selain itu kata Hanif, "Penetapan Upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang
di bawah satu tahun , Sedangkan untuk upah pekerja yang sudah
berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapan besaran
upah harus ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit di tingkat
perusahaan masing-masing". Dengan demikian, Para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari bahwa
upah minimum adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang, jangan
sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan. tegasnya.-
Sumber : Menakertrans
Tidak ada komentar:
Posting Komentar