Sabtu, 06 Desember 2014

DPR R.I Tak Bersependapat Dengan F-ISBI dan ALJABAR


Kabar Dunia. Jakarta | DPR R.I menyatakan Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, dikutif dari isi surat Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 1086.7/PAN.MK/11/2014 perihal Salinan Keterangan DPR RI (20/11/2014), yang dilayangkan kepada Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (M. Komarudin) selaku Pemohon Judicial Review bersama Al-JABAR di MK.

Dalam surat tersebut menurut DPR RI, Pasal 59 UU Ketenagakerjaan melarang secara tegas untuk mempekerjakan pekerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu terhadap jenis pekerjaan yang sifatnya tetap dan merupakan bagian dari pokok kegiatan perusahaan. Selain itu, terdapat juga pembatasan waktu bahwa PKWT paling lama 3 (tiga) tahun. Apabila kedua hal tersebut dilanggar, maka berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan, PKWT (Pekerja Kontrak), demi hukum menjadi PKWTT (Pekerja Tetap), ucapnya.

Selain itu juga, rumusan Pasal 65 UU a quo memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh dengan menetapkan syarat-syarat yang dimaksudkan memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh. Penetapan syarat-syarat dimaksud akan menjamin bahwa perlindungan pekerja/buruh yang bekerja pada perjanjian pemborongan tidak akan menerima hak yang lebih rendah dari mereka yang bukan bekerja berdasarkan perjanjian pemborongan, ujarnya.

Selanjutnya dalam rumusan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan secara tegas mengatur tentang jenis-jenis pekerjaan yang dapat diserahkan melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yaitu dibatasi hanya untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, tegasnya.

Dengan demikian DPR berpendapat bahwa frasa "demi hukum" dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum baik bagi pekerja maupun dunia usaha agar Para Pihak benar-benar memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan dalam Pasal 59, Pasal 65 dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Oleh karenanya tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945, pungkasnya.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara mengeksekusi pemberi kerja yang mengabaikan Nota Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan jika Frasa "demi hukum" pada Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) sepanjang dimaknai "Meniadakan hak pekerja/buruh untuk meminta pelaksanaan Nota Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan ke Pengadilan Negeri melalui Pengadilan Hubungan Industrial setempat, apabila perusahaan pemberi pekerjaan telah nyata-nyata tidak mengubah PKWT menjadi PKWTT | mengubah status hubungan kerja pekerja/buruh menjadi hubungan kerja dengan perusahaan pemberi kerja" ???????? (mdc)
 
sumber : surat mk...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar