Jumat, 31 Oktober 2014

BURUH BOGOR TUNTUT DAN KAWAL KENAIKAN UPAH.

Ribuan Buruh yang tergabung dalam Forum Buruh Bogor Bersatu dan Aliansi Buruh Bogor yang terdiri dari elemen-elemen organisasi buruh yaitu FISBI, FSPMI, SP KEP, SBSI, SPN, FARKES, SP LEM, ISI Indocement, dll mengelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda Kab. Bogor dan Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bogor, Cibinong (30/10).

Para buruh tersebut menuntut Orang Nomor 1 di Kabupaten Bogor (Nurhayanti selaku Bupati Kab. Bogor) menaikan Upah Minimum Kabupaten Bogor (UMK) sebesar RP. 3,750,000,-,.

Menurut salah satu pengujuk rasa, upah buruh di Kabupaten Bogor selalu menjadi yang terendah diantara Kota/Kabupaten lainnya yang merupakan sebagai penyangga ibukota negara. Selain itu, meskipun UMKnya terendah namun di Kabupaten Bogor banyak pengusaha "nakal" yang membayar upah buruhnya dibawah UMK, padahal jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai UMK, ada peraturannya mengenai Penangguhan Upah. Oleh karenanya, kami akan terus mengawal kenaikan UMK 2015 ini sampai tuntas serta meminta pegawai pengawas ketenagakerjaan menindak tegas para pengusaha nakal yang membayar upah dibawah UMK.

Para Pengunjuk rasa juga mengatakan aksi kali ini baru sekedar pemanasan, jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan kembali menurunkan gelombang massa yang lebih besar untuk turun kejalan, tegasnya. -mdc.

2 komentar:

  1. Pengusahanya nakal ditambah Disosnakertrans Kab. Bogor, khususnya oknumnyapun beri peluang kemudahan untuk lalukan penangguhan UMK....padahal secara aturan ttng penangguhan dalm Kepmen 231/2003 diatur dg jelas.yg trjadi posedur tengakerjaannya tidak dilakukan dg faktual, yg ada permainan pengusaha dg
    pihak instansi ketenagakerjaan.. Sepetinya KPK wajib diturunkan..

    BalasHapus
    Balasan
    1. padahal dalam kepmen tersebut proses penangguhan upah harus melewati beberapa tahapan, namun faktanya tahapan-tahapan tersebut terkadang tidak dijalankan (potong kompas), sepertinya Ombudsman R.I juga wajib diturunkan..

      Hapus